Koordinasi Propemperda, Bapemperda DPRD Rohil Rapat Kerja

    Koordinasi Propemperda, Bapemperda DPRD Rohil Rapat Kerja

    ROKAN HILIR – Bapemperda (badan pembentikan peraturan daerah) DPRD Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat kerja dalam rangka koordinasi/tindak lanjut propemperda (program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022 yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor  120 tahun 2018 pada pasal 14 ayat 1. Rapat kerja tersebut dilaksanakan di ruang badan musyawarah (Bamus) kantor DPRD Rokan Hilir. DPRD Rohil mengundang Asisten I bagian hokum dan HAM sekretariat daerah kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati Rokan Hilir (Rohil).

    Ketika ditemui jurnalis, anggota legislative Rokan Hilir (aleg Rohil) Darwis Syam menjelaskan bahwa anggota DPRD Rokan Hilir melakukan musyawarah bersama pemda Rokan Hilir dengan dinas-dinas yang memprakarsai pengajuan beberapa ranperda tahun 2022 yang disepakati dalam propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) tahun 2022.

    “Artinya propemperda itu yang disepakati antara DPRD dengan bupati yang merupakan prioritas yang akan dibahas pada tahun 2022 ini, ”ujar Darwis Syam kepada jurnalis ketika ditemui di kantor DPRD Rohil Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Senin (21/02/2022).

    Dijelaskannya ada 13 Ranperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan yang telah disepakati dalam propemperda Rohil pada tahun 2022. Dimana dari 13 ranperda tersebut diluar dari ranperda APBD Rohil karena merupakan perda wajib komulatif terbuka yang tidak disepakatipun tetap dibahas.

    “Dari 13 ranperda tersebut 11 merupakan yang diajukan oleh pemdakab Rokan Hilir dan 2 (dua) ranperda hak inisiatif DPRD Rokan HIlir, ”jelasnya.

    Dikatakannya dari 11 yang diajukan tersebut mereka telah berkoordinasi dalam waktu dekat ini perda mana yang telah siap diajukan oleh bupati kepada DPRD Rohil untuk dibahas ketahap selanjutnya. (andi)

     

    rohil riau
    Andy Gunawan Riothallo

    Andy Gunawan Riothallo

    Artikel Sebelumnya

    Hari Lahir Patri Ke-18, Patri Riau Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Belum Ada Perda Tentang Retribusi Persetujuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia

    Ikuti Kami